Kamis 6 Februari 2025

Eks Anggota DPRD Sumut Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Medan, Penyidik unit 3 subdit I Indag menangkap inisial IA dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui inisial IA merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

“Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.

Penyelidikan langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud, selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap inisial IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Kombes Hadi. (Pea)