ilustrasi |
Lassernews.com– Tobasa, – Dua oknum polisi anggota Polres Toba Samosir. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan kasus Narkoba Andi Pangaribuan (31).yakni Brigadir LC Pangaribuan dan Brigadir MP Purba. terkait penetapan dua tersangka oknum polisi ini dibenarkan Kabid Penmas Bidang Humas Polda Sumut,AKPB MP Nainggolan,Selasa (14/6/2016).
“Ya,kedua anggota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.nanti kalau persidangan sudah menetapkan vonis terhadap keduanya jika terbukti,maka mereka akan menjalani sidang di internal,” ucap MP Nainggolan.
Menurut keterangan soal kemungkinan sanksi pemecatan terhadap keduanya, Nainggolan mengaku belum dapat menyampaikan secara pasti.kalau itu belum tahu,yang pasti jika memang ini terbukti. tidak menutup kemungkinan akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),ujarnya.
Berdasarkan keterangan bahwasanya kedua oknum polisi itu disampaikan abang kandung korban.Benny Pangaribuan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. kemarin penyidik sudah memberikan SP2HP tertanggal 9 Juni 2016.dalam surat itu dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan 2 tersangka atas kasus kematian adik saya,terang Benny.dimana kasus tewasnya Andi Pangaribuan (31),warga Dusun Lumban Saro,Kel.Pintu Bosi,Kec.Laguboti,Tobasa ini.terjadi pada Sabtu,6 November 2015 lalu.disaat itu korban ditemukan tewas tergantung.
Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian,kepada wartawan mengatakan,korban tewas karena gantung diri disel.namun pihak keluarga tidak percaya dengan pernyataan itu.Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut.sesuai surat bukti lapor No.LP/1437/XIII/2015/SPKT II,Tanggal.30 November 2015.setelah usai menjalani serangkaian proses penyelidikan.penyidik akhirnya menetapkan dua oknum polisi itu sebagai tersangka atas tewasnya Andi Pangaribuan.(David)
Sumber, www.hariandeteksi.com