LASSERNEWS.COM-Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan gelar rapat paripurna agenda laporan penyampaian hasil kegiatan rapat kerja (Raker) pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022 di gedung dewan, Senin (29/8/2022). Salah satu hasil Raker menguatkan fungsi DPRD sebagai Legislasi, anggaran dan pengawasan sehingga mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta para anggota dewan lainnya. Hadir juga Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman, pimpinan OPD Pemko Medan.
Dalam laporan hasil Raker yang disampaikan Wakil Ketua Rajudin Sagala menyebutkan pada pelaksaan Raker DPRD Medan yang dilaksanakan pada 17 s/d 17 Juli 2022 di The Hills Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang menghasilkan sejumlah gagasan dalam rangka penyusunan program kerja DPRD Kota Medan TA 2023.
Disimpulkan, DPRD Medan sebagai mitra strategis Pemko Medan merupakan perwakilan dari warga Kota Medan yang telah diberikan amanah untuk dapat melaksanakan fungsi baik pembentukan Perda, penganggaran, maupun pengawasan. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat lebih aspiratif dan berkelanjutan guna membawa peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Medan sehingga visi “mewujudkan kota medan yang berkah, maju dan kondusif” dapat tercapai.
Dikatakan Rajudin, saat ini geliat kehidupan masyarakat, pelaku ekonomi bisnis, pendidikan dan berbagai sektor kehidupan terasa mulai bangkit pasca pandemi covid-19.
Sebagai lembaga kerakyatan, DPRD Medan, mesti mampu merasakan denyut nadi masyarakat, tanggap akan kebutuhan mereka, sembari melakukan pendampingan untuk bersama-sama bangkit dan keluar dari hantaman Covid-19.
Bahkan, DPRD Medan mendorong dan mendukung Pemko Medan untuk tetap proaktif mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor melalui OPD terkait.
Upaya pemulihan pada berbagai sektor pasca pandemi Covid-19 serta sistem digitalisasi menjadi momentum strategis penguatan peran dewan melalui program kerja DPRD Medan. “Pada tahun ini rapat kerja DPRD Kota Medan mengusung tema : ”optimalisasi dan penyelarasan tri fungsi dewan melalui program kerja DPRD untuk mewujudkan Medan Kota kolaborasi yang berkah, maju dan kondusif”.
Adapun pelaksanaan Raker berdasarkan berbagai peraturan dengan target dan tujuan dari mengoptimalisasi peran dan fungsi DPRD Medan meningkatkan kompetensi, kapabilitas, dan integritas DPRD Kota Medan untuk bangkit bersinergi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi DPRD dalam mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Manfaat rapat kerja DPRD Medan yakni Mengoptimalkan peranan DPRD Medan dalam melaksanakan tri fungsi yakni pembentukan perda , penganggaran, dan pengawasan. Meningkatkan efektivitas komunikasi dan koordinasi dalam pembangunan Kota Medan guna mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Keluaran dari rapat kerja adalah rencana kinerja Tahun 2023 terkait tugas dan fungsi dan hal-hal lain yang dianggap perlu, antara lain,
1. Fungsi pembentukan peraturan daerah.
A. Pemutakhiran Perda / revisi Perda yang dianggap sudah afkir.
B. Penyusunan penjelasan dan atau keterangan naskah akademik.
C. Target ranperda yang menjadi perda tahun 2023.
D. Penyusunan dan pembahasan program pembentukan Perda.
E. Pembahasan Ranperda, baik ranperda inisiatif dprd maupun usulan Pemko Medan.
F. Publikasi dan dokumentasi kegiatan dewan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan.
G. Penyusunan program kerja DPRD.
H. Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD melalui pendalaman tugas, baik yang dilaksanakan oleh partai politik, perguruan tinggi, sekretariat DPRD maupun asosiasi DPRD, sesuai permendagri nomor 133 tahun 2017.
2. Fungsi penganggaran :
A. Anggaran yang diselaraskan dengan RPJMD Kota Medan.
B. Penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama dengan Pemko Medan yang tepat waktu dan tepat sasaran. Keterlibatan DPRD secara aktif dan proaktif diimplementasikan dalam setiap proses / tahapan penyusunan APBD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
C. Pembahasan KUA-PPAS, dan P KUA-PPAS.
D. Pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD
E. Pembahasan laporan semester.
3. Fungsi pengawasan :
A. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
B. Pengawasan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan hukum;
C. Pengawasan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur;
D. Pengawasan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat;
E. Pengawasan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
F. Pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI.
G. Pengawasan penggunaan anggaran;
H. Pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggung-jawaban kepala daerah;
I. Kunjungan kerja dalam dan luar daerah;
J. Penyusunan pokok-pokok pikiran dprd yang diperoleh dari reses, kunjungan kerja, maupun melalui rapat dengar pendapat.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman menekankan kepada seluruh OPD Pemko Medan diminta supaya segera menindaklanjuti hasil Raker DPRD Medan. Dengan demikian, diharapkan permasalahan pembangunan yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara dapat diatasi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Menurut Aula, dalam mengatasi permasalahan pembangunan kota, perlu adanya kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk kolaborasi antar lembaga. Oleh karenanya, Aulia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, kebersamaan serta partisipasi yang luas dari seluruh pemangku kepentingan kota harus terus terbangun dan dioptimalkan.
“Kami yakin dengan kolaborasi dan kemitraan yang kokoh antara eksekutif dan legislatif mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021,” kata Aulia Rachman. (Nuriansyah)