“Sedangkan truk tanki diamankan di Mapolsek Rambutan Mapolres Tebingtinggi berikut STNK dan SIM atas nama Abdul Hakim,” jelas Nainggolan kepada wartawan, Kamis (11/6).
Kata Nainggolan, penangkapan truk tanki itu diawali dengan pengintaian mulai dari gudang Aloha di Jalan Jala IV, Desa Kebun Bundar, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Truk itu menuju gudang Pabrik Tapioka UD Serasi Jaya Jalan Setia Budi Desa Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dan tiba di Gudang Pabrik Tapioka. “Truk tanki itu melakukan pembongkaran muatan di UD Serasi Jaya sekira pukul 09.00 WIB,” kata Nainggolan.
Diterangkannya, satu truk tangki tersebut diamankan di Mapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, sedangkan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 0148544/SU/2011, dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Abdul Hakim disita dijadikan barang bukti.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa dua saksi, yakni Alam (40) penduduk Jalan Setia Budi Lingkungan, Desa Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan Koptu M Safari (39), warga Jalan Serma Hanafiah No 01 Belawan.(wol/data1)