LASSERNEWS.COM -Medan, Dunia serasa milik berdua, pepatah tersebut menggambarkan kisah cinta pada umumnya.
Kekompakan bahkan kesukaan dalam sebuah hubungan percintaan kerap terjadi dalam hal positif.
Tapi tidak sama pasangan yang satu ini, meski terbilang kompak, namun bukan melakukan hal positif, melainkan nekat menjadi bandar narkoba.
Alhasil sepasang kekasih yang diketahui bernama Ali Akbar (20) warga Jalan Pasar Merah Gang Uuk, Kecamatan Medan Kota dan Ulfa Anggraini (17) warga eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Keduanya nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti belasan butir pil ekstasi dan uang ratusan ribu rupiah.
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pasangan sejoli yang dirigkus.
Dikatakan Kasat, pada Rabu (31/11/2018) lalu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di satu rumah eks Kampung Kubur dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Anggota kami kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di eks Kampung Kubur,” ujar Raphael, Minggu (4/11/2018).
Setelah diselidiki sambungnya, ternyata si pengedar narkoba tersebut merupakan pasangan sejoli kumpul kebo yang menyewa satu kamar.
Kemudian petugas Satres Narkoba menggerebek kamar tersebut dan membekuk Ali Akbar dan Ulfa Anggraini.
Saat petugas melakukan penggeledahan, dari selah-selah dinding kamar ditemukan 16 butir pil ekstasi.
“Dari tangan Ulfah juga disita tiga dompet berisi uang Rp 600 ribu hasil penjualan narkoba dan 1 unit HP. Saat diinterogasi, Ali Akbar mengaku ekstasi itu dibelinya dari Fa (DPO). Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(medantribun/rs)