LASSERNEWS.COM – Langkat, Menanggapi adanya Himbauan dari Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat yang ditujukan kepada dinas Kesehatan Kab.Langkat Himbauan untuk tidak melakukan penyuntikan atau pemberian Vaksin MR sebab belum adanya keputusan dari MUI Pusat melalui LP.POM,tanggal 1 Agustus 2018 atau 19 Zulkaidah 1439.
Kisruh ditengah masyarakat muncul terkait adanya surat himbauan tersebut,menanggapi persoalan itu Anggota DPR RI Komisi IX dari daerah pemilihan Sumut 3 Delia Pratiwi Br Sitepu SH bergerak cepat Jumat (03/08/2018) langsung berkordinasi dengan Bupati Kab.Langkat H.Ngogesa Sitepu SH dan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat Sadikun Winanto terkait adanya himbauan dari Majlis Ulama Indonesia Kab.Langkat tersebut .
Dari hasil kordinasi tersebut bahwa Bupati Kab.Langkat sangat mendukung MUI selanjutnya Bupati Langkat mengintruksika kepada Puskesmas agar menunda pemberian Vaksin bagi siswa / i muslim sebelum keluarnya keputusan dari MUI Pusat dan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara SYARI,tetap dilaksanakan.
Demikian keterangan yang diperoleh wartawan dari Anggota DPR RI Komisi IX Dapil Sumut 3 Delia Pratiwi Br Sitepu SH,Minggu (05/08/2018) (AR.Limbong)
Dari hasil kordinasi tersebut bahwa Bupati Kab.Langkat sangat mendukung MUI selanjutnya Bupati Langkat mengintruksika kepada Puskesmas agar menunda pemberian Vaksin bagi siswa / i muslim sebelum keluarnya keputusan dari MUI Pusat dan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara SYARI,tetap dilaksanakan.
Demikian keterangan yang diperoleh wartawan dari Anggota DPR RI Komisi IX Dapil Sumut 3 Delia Pratiwi Br Sitepu SH,Minggu (05/08/2018) (AR.Limbong)