Sabtu 17 Januari 2026

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Istri Tewas Dibunuh Suami

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Seorang suami berinisial AS diduga membunuh istrinya MW di rumah mereka di Jalan Jawa Gang Dermawan, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Oktober 2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, Minggu (28/12/2025), mengatakan korban meninggal dunia setelah dibekap menggunakan bantal oleh tersangka.

“Motif sementara karena terjadi pertengkaran rumah tangga. Tersangka mengaku kesal karena keinginannya untuk berhubungan intim ditolak korban,” ujar Kapolrestabes, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar.

Dijelaskan, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sempat memijat korban dan mematikan saklar CCTV. Pertengkaran kemudian terjadi hingga berujung pada pembunuhan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban sempat berteriak dan suara tersebut didengar oleh anak kandung korban yang berada di kamar berdekatan. Namun anak tidak berani mendatangi sumber suara,” jelasnya.

Keesokan harinya, tersangka berupaya mengaburkan kejadian dengan menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun. Bahkan, tersangka mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan hal serupa.

Merasa curiga, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia. Setelah hampir sepekan dilakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan luka goresan dan cakaran di tubuh tersangka, AS akhirnya mengakui perbuatannya.

“Luka-luka di tubuh tersangka menjadi petunjuk penting. Setelah pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.

Polisi juga mengungkap bahwa pada tahun 2024, hubungan rumah tangga keduanya sempat bermasalah hingga korban pulang ke rumah orang tuanya. Saat kembali, korban mengajukan sejumlah syarat, termasuk tidak dikurung, diizinkan bertemu keluarga, dan tidak disakiti.

“Hasil keterangan keluarga korban juga menyebutkan tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan pada 2024, namun ajakan tersebut ditolak,” tambah Kapolrestabes.

Saat ini, tersangka AS ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Giok)