Lassernews.com – Medan. Kantor Camat Medan Deli Diduga tidak melayani permasalahan yang dialami oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan surat tanah yang dimiliki oleh Mardiansyah warga kelurahan Mabar hilir, kecamatan Medan Deli.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Mardiansyah di dampingin oleh kuasa pendamping Isdrianto yang kerap disapa bg Is kepada wartawan Lassernews.com pada Rabu (24/05/2023).
Diketahui, Sebelumnya Mardiansyah dan kuasa pendampingnya sudah mensurati kantor Camat Medan Deli serta bukti-bukti permasalahan atas hak kepemilikan tanah antara Mardiansyah dan Kasiana.Namun, Hal tersebut tidak direspon oleh Camat Medan Deli”, ujarnya.
Mardiansyah Menegaskan, Saya tidak pernah menyerahkan surat pernyataan pelepasan hak tanah nomor 08388 legalisasi nomor 593/432/5/md/208 tanggal 14 Mei 2008.
” Saya tidak pernah menandatangani surat apapun terkait surat pernyataan hak kepemilikan tanah tersebut dan semua dokumen-dokumen berita acara pengukuran tanah, saya menyatakan semua tanda tangan saya diduga di palsukan oleh almarhum berinisial “B” yang sempat dulu meminjamkan surat tanah tersebut”, tegasnya.
Mardiansyah mengungkapkan bahwasanya Almarhum berinisial “B” adalah paklek saya, yang dulu sempat meminjam surat tanah saya.
“Jadi alasan dari almarhum berinisial “B” untuk meminjam surat tanah saya atas perintah dari bapak saya, sehingga saya memberikan surat tanah tersebut’, ungkapnya.
Lanjutnya, setelah lama kemudian bahwa surat tanah saya sudah di alihkan dengan atas nama Kasiana tanpa diketahui oleh saya,” imbuhnya.
” Saya berharap kepada bapak Bobby Afif Nasution agar menindak Camat Medan Deli selaku bapaknya warga agar menanggapin semua keluhan dan permohonan dari pada warga sekitar”, imbuhnya.
Ditempat terpisah wartawan Lassernews.com mencoba menyulusuri fakta kebenaran untuk melakukan konfirmasi kepada Kasiana di jalan Bakti Luhur Gg Takdir.
“Kasiana mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut, dia tidak mengetahui yang dilakukan oleh almarhum berinisial “B” atas perbuatanya kepada Mardiansyah, sehingga tanah milik mardiansyah bisa dibalik namakan ke nama saya”, ucapnya.
Kasiana juga merasa heran, kenapa surat tanah tersebut bisa dialihkan ke nama saya, padahal saya tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut.
” saya menyatakan bahwa surat-surat yang di kerjakan oleh Almarhum berinisial “B” diduga Palsu karna semua tanda tangan saya di palsukan”, cetusnya kepada wartawan.
Tim Media pun melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Deli langsung mendatangin Kantor, Namun Kasubag Umum Asri menyatakan bahwa Camat Medan Deli sudah 2 hari tidak berada di kantor. Sehingga pemberitaan ini kami berikan ke meja keredaksian.
(ISN Hasibuan)