Kamis 12 September 2024

BAPEMPERDA : Inovasi Langkah Meningkatkan Kredibilitas Kota Medan

Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution
Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Pemulihan ekonomi sangat tergantung kepada Keamanan dan Kesejahteraan rakyat, Makanya komisi dipimpinnya DPRD Kota Medan memfokuskan pemulihan ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat, dengan kondisi normal atau sebelum pandemi Virus Corona (Covid-19) memporak-porandakan perekonomian Kota Medan. Termasuk juga di antaranya keamanan dan Kesejahteraan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara, karena tengah ikut terpuruk, oleh karenanya semua pihak bekerjasama membangkitkan kembali kepada kondisi normal.

Menurut Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution SE, Konsentrasi kita, dengan melaksanakan inovasi-inovasi buat seluruh dinas- dinas yang ada di Pemķo Medan sehingga kita mendorong, baik dari sisi anggaran, dan program harus lebih inovatif lagi terfokus, terutama infrastruktur, untuk lingkungan kumuh dan kesejahteraan rakyat. Adapun seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan yang dapat berkolaborasi dengan DPRD Medan membidangi Bapemperda meliputi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan lain-lainnya.

DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 diharapkan memiliki Elektabilitas dan interpretasi menyampaikan aspirasi yang baik sebagai wakil rakyat kepada pemerintahan Kota maupun pusat sesuai tujuan Rancangan Pembangunan Nasional Jangka Panjang maupun jangka pendek (RPNJP) dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrembang), rapat paripurna, rapat komisi dan rapat dengar pendapat bersama rakyat.

Tugas Pokok UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Karena istilah yang akan dimasukkan dalam legislasi adalah pembentukan peraturan daerah, sehingga agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah atau menimbulkan kebingungan kepada mereka, karena dulu pernah diubah dengan pembentukan peraturan daerah. Saya katakan, sebaiknya penyesuaian istilah itu menunggu perubahan dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Tata Tertib. Tunggu saja dulu, kalau nanti memang diubah juga di sana, saya kira diikuti. tapi kalau untuk sementara ini jalanin saja dulu,” tutur Ketua Bapeperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.

Pembentukan program Badan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. DPRD Medan berharap akan lahirnya satu peraturan daerah (Perda) bisa memberikan manfaat bagi warga kota ini. Demikian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan,” tutur Ketua DPRD Medan pada Senin (23/5/2022).

Bapemperda Mempunyai Tugas dan Wewenang

Menurut Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD khusus profil tugas pokok fungsi Bapemperda, “Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda; Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah,” tutur Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution

Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menuturkan “Pentingnya mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

1.Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah; Melakukan kajian Perda;

2. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD

3.Menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan.

Selanjutnya Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari menjelaskan, Wadah Bapemperda menjadi wadah bagi mereka untuk mempelajari bagaimana merancang peraturan daerah yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.Tentu akan melakukan semacam rapat kerja dengan Bapemperda, bagaimana ke depan tugas pokok dan fungsi Bapemperda itu bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kita bisa melahirkan perda yang baik dan benar,” kita berharap adanya penguatan melalui undang-undang terhadap tugas pokok dan fungsi DPRD dalam hal:

1.Budgeting,
2.Controlling,
3.Berdikari.

Selanjutnya pada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) TA 2022 yakni Ketua : Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Wakil Ketua: Erwin Siahaan (PSI)

Anggota :
1. Paul Mei Anton Simanjuntak SH,
2. Drs Wong Cun Sen
3. Margaret MS (PDI P).
4. Surianto SH
5. Haris Kelana Damanik (Gerindra)
6. Dhiyaul Hayati
7. Dr. Rudiawan Sitorus (PKS),
8. Edi Saputra (PAN)
9. Sukamto (PAN)
9. Mulia Asri Rambe (Golkar),
10. Parlindungan Sipahutar (Demokrat),
11. Afif Abdillah (Nasdem),
12. Erwin Siahaan (PSI).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta DPRD Kota Medan tidak menggesa dalam melahirkan peraturan daerah (perda).
“Awal bulan ini kita telah rapat Ranperda Kota Medan bersama pihak terkait, dan kita minta tidak ingin tergesa-gesa dalam melahirkan suatu perda, Namun dengan pembahasan yang panjang sehingga DPRD Kota Medan mendapat suatu Perda yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan. Apalagi tahun ini terdapat 25 rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan yang telah disepakati menjadi Ranperda Kota Medan 2022,” tutur Ketua Bapepemperda Dedy Aksyiari

Persetujuan ini ditandai penandatanganan konsep kesepakatan bersama Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD Kota Medan. “Adapun 25 Program Bapemperda yang disepakati ini terdiri dari 19 ranperda dari Pemkot Medan, dan enam ranperda lagi merupakan usulan anggota DPRD Kota Medan, untuk diketahui, rapat Ranperda Kota Medan awal Maret ini membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan. Kemudian Perlindungan dan Pengembangan UMKM dengan Dinas Koperasi UKM Kota Medan, dan revisi Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan,” tutur Dedy AksyiariNasution dari Partai Gerindra.

Menurut Dedy Aksyiari bahwa “Kita mendapat beberapa masukan-masukan, baik dari OPD terkait maupun Kemenkumham. Dengan masukan itu, kita berharap akan lahir perda yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkot Medan,vuntuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat, pihak Dewan Kota Medan tidak perlu tergesa-gesa dalam melahirkan peraturan daerah (Perda) itu. Awal Januari 2022, kita telah rapat Ranperda Kota Medan bersama pihak terkait, dan kita minta tidak ingin tergesa-gesa dalam melahirkan suatu perda karena kolaborasi dengan semua dinas antara lain

1.   Dinas PU
2.   Dinas Pendidikan
3.   Dinas Perusahaan Daerah Pasar
4.   Dinas Kebakaran
5.   Dinas Sosisial
6.   Dinas Tenaga Kerja
7.   Dinas Pemadam Kebakaran
8.   Dinas Koperasi
9.   Dinas Peternakan
10. Dinas Pendapatan
11. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
12. Dinas Pemuda Olah Raga
13. Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
14. Dinas Pertanian
15. Dinas  Kelautan dan Perikanan
16. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) 17. Dinas Lingkungan Hidup
18. Perumda Pasar19. Perumda Pembangunan Daerah.
20. Perumda Rumah Potong Hewan
21. Bagian Pemerintahan dan Koordinasi II
22. Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan
23. Bagian Koordinasi Kesejahteraan Sosial
24. Dinas Perhubungan
25. Dinas Pariwisata
26. Dinas  Pertaman
27. Dinas Penanaman Modal
28. Dll

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pengajuan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan di Gedung Dewan, jelas Dedy Aksyiari,  Senin (20/5/2022).

Ke-28 Ranperda tersebut nantinya akan dibahas menjadi Perda Kota Medan 2021.

“Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan Pemko Medan dan Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didamping para pimpinan dewan dari Fraksi PKS Rajuddin Sagala, Fraksi Gerindra Ihwan Ritonga, Fraksi PAN Bahrumsyah dan dihadiri juga Wali Kota Medan Bobby Nasution serta sejumlah OPD Pemko Medan. Dalam laporan  tujan Propemperda membentuk Perda yang didasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” ungkap Dedy Akyiari

Lalu menurut  Dedy Aksyiari Nasution menjelaskan bahwa, “Adapun Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Untuk itu,  Bapemperda bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan untuk jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Renperda tentang Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19″ tutur Ketua Bapemperda

Selanjutnya masih Ranperda inisiatif DPRD Medan, Renperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum dan Komersial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” tutur  Dedy Aksyiari Nasution.

Untuk selanjutnya Dedy Aksyiari Nasution, Ranperda tentang Penyertaan Modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dapat  Kembangkan UMKM

Sedangkan Ranperda usul eksekutif yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Keolahragaan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL (Pedagang Kaki Lima)

Sedangkan Ranperda usul eksekutif menurut Dedy Aksyiari Nasution, “Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Keolahragaan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranpenda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ungkap Dedy Aksyiari Nasution.

Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.  Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif,” tutur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyiari Nasution mengharapkan DPRD Medan tidak tergesa-gesa melahirkan Peraturan daerah (Perda). Hal itu dikatakannya bahwa Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan, sebelumnya, Selasa (1/3/2022)

Dengan menerapkan protokol kesehatan, Rapat Ranperda ini dipimpin oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Medan, menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan para OPD terkait lainnya.

“Melalui Rapat Bapemperda ini kita, di dalam melahirkan sebuah perda, tapi dengan pembahasan yang panjang kita bisa mendapatkan sebuah peraturan daerah yang benar-benar bisa memberikan manfaat untuk masyakarat Kota Medan tentunya, Pada kesempatan itu rapat yang digelar membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan,”  Dedy Aksyiari Nasution.

Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyiari Nasution.kemudian mengungkapkan bahwa Rapat Bapemperda ini untuk melihat apakah Ranperda ini sudah bisa masuk ke tahap pembahasan baik di Bapemperda maupun pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DRPD kota Medan.

“Tentunya pertemuan ini kita lakukan untuk melihat apakah Ranperda ini sudah bisa masuk ke tahap pembahasan, baik itu pembahasan di Bapemperda sendiri ataupun mungkin akan kita dorong ke dalam Pansus DPRD Kota Medan. Pertemuan hari ini adalah pengharmonisasian terkait Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Medan. Tadi kita mendapatkan beberapa masukan-masukan baik dari OPD terkait maupun Kemenkumham, dengan masukan-masukan tadi kita berharap akan lahir Perda yang tentu bisa memberi manfaat baik untuk masyarakat maupun Pemerintah Kota Medan,” kata Edwin.

Dalam waktu dekat bakal ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini sesuai usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan oleh eksekutif/Pemeritah Kota (Pemko) Medan.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution di ruang kerjanya lantai II Gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, usai melakukan pembahasan 25 Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan, Selasa (10/5/2022). “Ada sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, yang masuk dalam Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan tahun 2022, baik itu merupakan usulan eksekutif (Pemko Medan) maupun hak inisiatif legislatif (DPRD Medan) yang akan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini,”kata Dedy Aksyari Nasuton.

Dari 25 Ranperda tersebut lanjut polisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) ada beberapa ranperda yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan TA 2022. Ranperda tentang APBD TA 2023, karena tiga ranperda yang merupakan usulan eksekutif ini program rutin setiap tahunnya.

Sedangkan yang menjadi skala prioritas lainnya lanjut Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution

“Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap

1.Renyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan (inisiatif DPRD). Ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan.”Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,”ungkap Dedy.

2. Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) inisiatif DPRD.

3.  Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD).

4. Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

5.  Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif).

6.  Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif).

7. Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah (usulan eksekutif).

8.  Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan

9.  Bangunan Gedung (usulan eksekutif).

10.  Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dibidang Perhubungan (usulan eksekutif).

11. Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan eksekutif).

12.  Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame (usulan eksekutif).

13. Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan eksekutif).

14. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (usulan eksekutif).

15. Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041 (usulan eksekutif)

16.  Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (usulan eksekutif).

17. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

18.  Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).

19. Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif).

20.  Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif).

21. Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.

22. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD).

23. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (inisiatif DPRD).

24. Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan 2

25. Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (inisiatif DPRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan akan dibahas dan di selesaikan pada Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penetapan itu di lakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/1/2022) di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Ke-25 Propemperda yang di sepakati itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemkot Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan.

Hadir dalam paripurna itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan, pimpinan Alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Medan Alida serta Fungsional Muda Kajian Perancang Peraturan Perundang-undangan Febianta Tarigan.

Tujuannya, agar membentuk Perda berdasarkan skala prioritas dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, sebut Edwin, pembentukan Perda terkoordinasi, terarah dan terpadu disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif, sehingga produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.

Setelah melalui pembahasan dan kajian di tingkat Bapemperda, sambung Edwin, maka di tetapkan sebanyak 25 Ranperda yang akan dibahas dan di selesaikan pada TA 2022. Adapun Ranperda Kota Medan yang akan dibahas tahun 2022 yakni, Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan TA 2022, Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2023.

Kemudian Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan.

Selanjutnya, Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.

Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda Kota Medan tentang Penyelanggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan 2022-2042 serta Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.

Sedangkan di tahun 2021, dari 28 Propemperda yang di tetapkan untuk dibahas, hanya 10 Ranperda yang berhasil di selesaikan. Dari 10 Ranperda itu, 8 Ranperda di antaranya sudah di sahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan.
Ke-8 Ranperda yang disahkan itu, yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan 2020, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2021, Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2022 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.

Kemudian, Ranpeda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2024, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011- 2031 serta Ranperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan.

Sedangkan dua Ranperda sudah dalam proses Pansus, yaitu Ranperda tentang Keolahragaan dan Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengharapkan Propemperda yang telah di sepakati dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi, sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.

“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu Peraturan Daerah yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, memiliki kepastian hukum serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.

Dedy Aksyari Nasution: Bakal Ada Penggabungan OPD di Lingkungan Pemko Medan

Dalam waktu dekat bakal ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya lantai II Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, usai melakukan pembahasan 25 Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya penggabungan OPD tersebut sesuai usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan oleh eksekutif/ Pemeritah Kota (Pemko) Medan

“Ada sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, yang masuk dalam Proglam Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan tahun 2022, baik itu merupakan usulan eksekutif (Pemko Medan) maupun hak inisiatif legislatif (DPRD Medan) yang akan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini,” Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution

Dari 25 Ranperda tersebut, lanjut polisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), ada beberapa ranperda yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan TA 2022. Ranperda tentang APBD TA 2023, karena tiga ranperda yang merupakan usulan eksekutif ini program rutin setiap tahunnya. Sedangkan yang menjadi skala prioritas lainnya lanjut Dedy adalah Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan (inisiatif DPRD).

“Kenapa ranperda ini menjadi skala prioritas, karena menyangkut kemanusiaan. Orang-orang penyandang disabilitas (cacat) dan lansia perlu mendapat perlindungan dan perhatian,” ungkap Dedy.

Kemudian kata Dedy Ranperda Kota Medan yang masuk dalam Prolegda tahun 2022 ini adalah, Renperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mickro Kecil dan Menegah (UMKM) yakni inisiatif DPRD.

Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda No 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (usulan eksekutif).

Renperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah dibinang Perhubungan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041 (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (usulan eksekutif).

Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (usulan eksekutif).Ranperda Kota Medan tentang  Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2022-2042 (usulan eksekutif). Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025

Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan (inisiatif DPRD). Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampah.

Hal ini sesuai usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan oleh eksekutif/Pemeritah Kota (Pemko) Medan.

Demikian dituturkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, usai melakukan pembahasan 25 Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan,

Anggota dewan dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini mengungkapkan selama ini masyarakat kerap membuang sampah karena tidak memahami manfaatnya. Dedy Aksyari Nasution ST saat membagikan souvenir kepada warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.6/2015, Sabtu (4/12/2021).Padahal sampah bisa didaur ulang dan memiliki banyak manfaat serta fungsinya untuk membuat sesuatu yang berguna.

Dedy juga menegaskan bahwa persoalan sampah tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memilki peran membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah khususnya di Kota Medan.Bayangkan, lanjutnya, hampir 80% dari pengorekan sedimentasi yang ada di parit-parit itu adalah sampah plastik yang paling banyak ditemukan. Sementara sampah plastik ini mengurainya membutuhkan waktu ratusan tahun lamanya.“Mari kita bantu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menyukseskan 5 program kerjanya, dua diantaranya persoalan sampah dan banjir,” ujarnya.Bagaimana metodenya, kata Dedy, paling tidak harus berkolaborasi mengatasi persoalan sampah tersebut.

“Kalau sekarang ini sampah itu masih konvensional penanganannya dikumpulkan dan dibuang ke daerah Terjun, Marelan . Namun 5 tahun lagi daerah itu sudah tidak bisa menampung sampah yang ada di kota Medan. Jadi kita sama-sama membantu pemerintah kira-kira apa solusi ataupun cara yang cukup optimal untuk mengurangi sampah ini, salah satu yang ditawarkan menjadikan sampah sebagai sumber ekonomi rumah tangga,” katanya.Dedy juga mengungkapkan sampah merupakan salah satu sumber terjadinya banjir Kota Medan.

Sementara itu, Plt Kepala UPT Wilayah IV Dinas PU Kota Medan Dani Wardana mengapresiasi Dedy Aksyari Nasution konsisten melakukan sosialisasi Perda persampahan untuk kemaslahatan masyarakat.Sebab, katanya, pengelolaan sampah sangat terkait dengan persoalan banjir Kota Medan.“Kita juga mengimbau bapak-ibu terkait dalam masalah persampahan, mari kita sama-sama mengetuk hati kita untuk tetap konsisten membuang sampah pada tempatnya, dan jangan sampai buang sampah sembarangan sehingga kemudian menutup saluran-saluran drainase atau sampai ke sungai sehingga kemudian ada potensi sumbatan sehingga pada hujan deras, maka terjadi banjir.

Kemudian yang terjadi kalau udah banjir, kita emosi dan saling salah nyalakan. Tapi kalau kita dari awal udah bisa melakukan upaya preventif atau pencegahan, setidaknya nggak buang sampah sembarangan atau gotong royong lah setiap Sabtu atau Minggu, mudah-mudahan kita udah menjaga diri dan lingkungan kita dari banjir,” tutur  Plt Kepala UPT Wilayah IV Dinas PU Kota Medan Dani Wardana

Iswar dari bank sampah mengatakan sampah bukan musibah, tetapi menjadi berkah bila digunakan.“Mengurangi sampah dimulai dari kita. Siapa yang tidak membuang sampah sembarangan, maka dia menjaga masa depan,” tuturnya.Pada kesempatan itu warga yang diwakili Risyati, mengatakan persoalan banjir merupakan masalah umum yang harus dituntaskan. Salah satu penyumbang banjir adalah sampah.“Maka itu kita tertarik tentang pemanfaatan sampah. Jadi kita berharap, bagaimana menyalurkan sampah yang telah dipilah sehingga menjadi sumber pendapatan,” harap Plt Kepala UPT Wilayah IV Dinas PU Kota Medan

Inplementasi  Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR

Kota Medan sudah memiliki Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Implementasi peraturan tersebut baik untuk Kota Medan ketika mampu mengakomodir partisipasi dan memuat asas keseimbangan.

Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution berpendapat “Apabila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam sebuah diskusi di Medan,

Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution menuturkan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi peraturan daerah yang seimbang, karena hal tersebut memberikan  kepastian hukum dan kepastian iklim usaha termasuk bagi ekosistem perembakauan.

“AMTI tidak anti regulasi, yang terpenting, prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi. Jangan sampai Perda KTR yang lahir,  tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu  pihak. Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan  bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi,

Memaparkan lebih lanjut tentang penerapan Perda KTR Kota Medan,  bahwa pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif.  Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.

“Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan,” ujar

Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menilai, penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.

“Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,” tegas

Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution m3nanggapi adanya pendapstKetua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar menambahka Perda KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.

“Secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik. Dan sepengamatan Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menuturkan bahwa   “Secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak. Oleh karena itu ruang-ruang publik di tujuh poin KTR, implementasi atau good will-nya sudah baik. Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.

Implementasi Perda KTR Kota Medan, lanjut Padian, memang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Misalnya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penegakannya, seperti operasi yustisia yang kerap dilaksanakan oleh Satpol PP Medan.

“Ketika kita bicara pendekatan humanis dalam sebuah penerapan peraturan, tentu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi. Selama ini sosialisasi memang mayoritas dalam bentuk signage, stiker atau banner. Namun terkait batasan, kejelasan atau defenisi ruang-ruang publik dalam Perda KTR Kota Medan pada praktiknya masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang lebih baik lagi” imbuh  Dedy Aksyari Nasution SE mengakhiri.

Nurinsyah Siregar