LASSERNEWS.COM-Medan, Anggota DPRD Medan Hj. Netty Juniaty Siregar Gelar Sosper No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Timor Ujung No.5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (10/4/2023).
Pemerintah Kota Medan terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
“Sistem UHC ini bisa berobat hanya menggunakan KTP saja,”tegas Netty.
Dihadapan masyarakat Hj. Netty menjelaskan bahwa didalam Perda No.4 tahun 2012, BAB I, Pasal 1 ayat (8) dimana Visi Kesehatan Kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama, sedangkan pada pasal (12) menjelaskan bahwa Sistem Kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Disamping itu kata Netty, Pemko Medan terus mengupayakan agar warganya terhindar dari stunting, kelaparan dan kemiskinan, maka diupayakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Dalam Sosper Hj. Netty Juniaty Siregar turut dihadiri, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora, mewakili Kepala Dinas Sosial, Dedy Irwanto Pardede, mewakili Kepala Dinas SDA BMBK, Darwin Effendy, mewakili Kepala Puskesmas Glugur Darat, dr Sri Wirya Ningsih, mewakili Kepala BPJS Kota Medan, Ferry Oliver Sinaga dan Guruh Baladewa Nasution, mewaki Lurah Gaharu, Bethy Emmaho Simangungsong S,IP. (NS)