LASSERNEWS.COM – Medan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 4 kasus narkoba dengan jumlah 9 orang tersangka.
Dari 9 orang tersangka itu, polisi berhasil menyita 66,47 Kg sabu jenis klas I, dengan taksiran nilai jual total Rp.66,47 Milyar.
“Penangkapan terhadap ke 9 tersangka berlangsung tanggal 25 dan 26 Juli 2018, mereka merupakan pengedar antara negara dimana barang harap itu mereka dapat dari luar negeri Malaysia,” ungkap Irjenpol Paulus saat konferensi Pers didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan.
Konferensi pers di langsung Selasa siang (31/7) didepan Kantor Ditnarkoba Poldasu, lebih lanjut Irjenpol menyebutkan, mereka yang ditangkap masing masing AR, 27 thn, HS 27 thn, MS 32 thn, SL 38 thn, BSH 35 thn, NS 43 thn, SR 27 thn, IR ALS O 31 thn,ZA ALS Z 23 thn.
Diantaranya ada yang terpaksa di dor, karena saat ditangkap dan disuruh ambil barang bukti mencoba kabur.
Pemilik Ganja 252 Kg
Sebelum menangkap ke 9 tersangka pengedar sabu, pada Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib, Satresnarkoba Polres Langkat menangkap seorang laki-laki I (40th) dan seorang perempuan RH (53th), di Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Kedua ditangkap karena memiliki 252.000 (dua ratus lima puluh dua ribu) gram atau 252 (dua ratus lima puluh dua) Kg ganja kering . Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut.
Tersangka berinisial H, Pr, 53 th, Islam, Ibu rumah tangga, Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan I, Lk, 40 th, Jln. Imam Bonjol Gang Sirat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. (Red)